print this page Print Halaman Ini

Kamis, 08 Maret 2012

SATUAN KARYA

MATERI SATUAN KARYA BHAYANGKARA


 MATERI

 I. PENGERTIAN a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi. b. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa. c. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional. d. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari. e. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang. f. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. II. DASAR 
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 
2. Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
3. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan. 
4. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka. 
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka. 
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka. III. TUJUAN Tujuan dibentuk saka bhayangkara adal;ah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka. IV. SASARAN Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar pra anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat : 
1) Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan. 
2) Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat 
3) Memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara. 
4) Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya. 
5) Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya. 
6) Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas. 
7) Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya kepada polri 
8) Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi 
9) Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya. 
10) Memahami dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang mantap. V. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Hak Anggota 1. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam gerakan pramuka 2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban Anggota 1. Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk memnajga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya. 2. Menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari sehingga menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya. 3. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK) 4. Mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara 5. Selalu hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara Darmaraja. 6. Membayar iuran Wajib Anggota VI. SEJARAH Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja yang bermarkas di Kantor Kepolisian Sektor Darmaraja Jl. Raya Darmaraja No. 252 Telp. (0262) 429 876 Darmaraja adalah salah satu dari beberapa Satuan Karya yang masih eksis di wilayah kabupaten Sumedang dan dibentuk pada Bulan Maret dan diresmikan tepatnya pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2006 bertempat di Pendopo Kecamatan Darmaraja. Pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja tidak lepas dari kerjasama Ambalan Soedirman/Kartini, Polsek Darmaraja dan Kwartir Ranting Darmaraja serta berbagai tokoh masyarakat yang peduli akan kemajuan Gerakan Pramuka. Pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja di latar belakangi oleh pengajuan dari pihak Ambalan Soedirman/Kartini pada tahun 2005 namun hal tersebut tidak mendapat respon dari berbagai pihak, mulai tahun 2006 keinginan pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja kembali di ajukan oleh Nandar Sutisna selaku angota Gerakan Pramuka Ambalan Soedirman kepada Ketua Kwartir Ranting Darmaraja ( Suryadinata, S.Pd. MG) dan Kepala Kepolisian Sektor Darmaraja ( AKP. Moch Darkan, S.Pd.I.) serta mendapat dukungan besar dari para Andalan Ranting khususnya Waka Prodik ( Hj. Siti Rochmah, MG), dan Binawasa ( Tjutju Dalia,MG ). Saka Bhayangkara Darmaraja terbentuk dengan Ketua Pimpinan Saka BRIPKA Katja, wakil Ketua Usep Bahaudin,S.Pd. , Sekretaris BRIPKA Unadi (saat menjadi Brigadir), Pamong Saka Putra Jajang Kurniawan,S.Pd. , Pamong Putri Tjutju Dahlia,MG. , dan beberapa anggota dari Kepolisian dan Kwarran serta di Bantu oleh instruktur Edi (Cobra). Saka Bhayangkara Darmaraja Angkatan Pertama berangotakan 14 orang dengan Ketua Dewan Saka Nandar Sutisna, Sekretaris Gagan Freda Sulistian, Bendahara Siti Nurwahidah dan beberapa anggota dari ambalan Soedirman/Kartini. Pada tanggal 26 Maretnya Anggota Saka Bhayangkara Darmaraja mengadakan Perjalanan kaki dari Polsek Darmaraja menuju Kecamatan Wado Dan Jatinunggal perjalanan tersebut dilaksanakan selama 1 hari sampai kembali ke Polsek Darmaraja sekitar pukul 18.00 Wib, perjalanan tersebut sebagai latihan pertama sekaligus pengambilan Bet Saka Bhayangkara. Satuan Karya ini adalah satu-satunya Saka yang peminatnya paling banyak dibanding dengan Saka-saka yang lain yang ada di Kecamatan Darmaraja Khususnya dan Kab. Sumedang pada umumnya. Terbukti, tiap penerimaan calon anggota baru selalu mendapat respon yang sangat baik dari berbagai sekolah/gugus depan. Selain fokus pada bidang kebayangkaraan, Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja juga mendalami berbagai macam materi kepramukaan umum. Sehingga anggota Bhayangkara diharapkan kelak bisa menguasai bermacam teknik selain teknik dari Saka Bhayangkara sendiri. Pada Bulan Juli 2006 Saka Bhayangkara Darmaraja mengikuti kegiatan Jambore Nasional sebagai panitia yang bertugas untuk pengamanan dan logistic di lokasi SUB CAMP Sungai Cimanuk ( Arum Jeram ). Itulah awal kegiatan besar Saka Bhayangkara Darmaraja. VII. KESAKAAN SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk : 1) mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2) meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif 3) memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya 4) memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Anggota Saka adalah :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan 
2. Pramuka Penggalang Terap. 
3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
 Syarat menjadi Anggota Saka :
1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan 
2. Berusia antara 14-25 tahun 
3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb). 
4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka 
5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan. 
6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut. Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka, terdiri atas 9 (sembilan) Saka, yaitu :

1. Saka Bahari
2. Saka Bakti Husada 

3. Saka Bhayangkara 
4. Saka Dirgantara 

5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)

6. Saka Tarunabumi

7. Saka Wanabakti 

8. Saka Pandu Wisata

9. Saka Wirakartika




Sasaran pembentukan Saka bagi Pramuka adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam Saka, mereka : 
1. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara. 
2. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya 
3. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
4. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya. 
5. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna. 
6. dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya. 
7. menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma. Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka : 
1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan. 
2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat 
3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas. 
4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya. 
5. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya. 
6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya. 
7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri. 
8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.




Materi Lainnya:

  1. Sejarah Bendera Merah Putih
  2. Tali Temali

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls