print this page Print Halaman Ini

Minggu, 11 Maret 2012

KRIDA LANTAS

Untitled Document

SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA LALU LINTAS
( SKK KRIDA LANTAS )


a. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas.
1) Untuk golongan Siaga :
a) Mengenal dan mengetahui rambu-rambu Lalu Lintas
b) Mengenal dan mengetahui Marka jalan.
c) Mengenal dan mengetahui lampu pengatur Lalu Lintas
d) Mengetahui tempat kantor instansi penting.
e) Mengenal dan mengetahui tempat penyeberangan Zebra cross
f) Mengenal dan mengetahui jenis kendaraan bermotor.
2) Untuk golongan Penggalang :
a) Mengetahui dan memahami tentang rambu-rambu Lalu Lintas.
b) Mengetahui dan memahami tentang marka jalan.
c) Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur Lalu Lintas.
d) Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.
3) Untuk golongan Penegak :
a) Mengetahui dan memahami tentang administrasi pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM,STNK, BPKB)
b) Mengenal dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua.
c) Mengenal dan mengetahui serta dapat mengendarai kendaraan bermotor roda dua.
d) Mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4) Untuk golongan Pandega :
a) Mampu mengendarai dan merawat kendaraan bermotor roda empat.
b) Dapat mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang mencurigakan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor.
c) Mengetahui dan memahami Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


b. SKK Pengaturan Lalu Lintas
1) Untuk golongan Siaga
a) Mengenal dan mengetahui cara-cara penyeberangan di jalan raya.
2) Untuk golongan Penggalang
a) Dapat mengetahui dan melaksanakan gerakan-gerakan dasar pengaturan Lalu Lintas dengan tangan.
b) Mengerti arti isyarat sempritan/peluit yang diberikan oleh petugas.
c) Dapat melaksanakan senam Lalu Lintas.
d) Menolong menyeberangkan orang di jalan raya.
e) Mengatur menyeberangkan kelompok anak-anak di jalan raya.
3) Untuk golongan Penegak.
Dapat praktek dan membantu mengatur Lalu Lintas di jalan raya.
4) Untuk golongan Pandega.
Mampu menjelaskan kepada orang lain tentang peraturan - peraturan Lalu Lintas yang berlaku di tempat tersebut khususnya kepada pengemudi kendaraan bermotor/tidak bermotor.


c. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
1) Untuk golongan Siaga tidak diperlukan.
2) Untuk golongan Penggalang :
Mampu memberikan Informasi kepada petugas setempat tentang terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.
3) Untuk golongan Penegak :
a) Mengenal dan mengetahui jenis-jenis kendaraan bermotor.
b) Dapat membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan Lalu Lintas.
c) Dapat mencatat secara lengkap indentitas orang maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas serta para saksi.
4) Untuk golongan Pandega :
a) Dapat melaporkan telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas.
b) Dapat memberikan pertolongan pertama pada waktu terjadi kecelakaan Lalu Lintas.
c) Dapat memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor maupun korban yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas (membuat sket gambar kecelakaan Lalu Lintas).
d) Mengetahui dan memahami tentang asuransi kecelakaan Lalu Lintas.
e) Dapat mengatur Lalu Lintas dan memindahkan kendaraan yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas, agar tidak terjadi kemacetan.
f) Dapat mencatat surat-surat yang ada pada pengemudi : SIM, STNK, KTP dan segera menyerahkan bila petugas telah tiba.
g) Dapat memberikan penjelasan tentang tata cara pengurusan asuransi kecelakaan Lalu Lintas.


Materi Lainnya:
  1. Lalu Lintas
  2. Pengurusan BPKB
  3. Pengurusan STNK
  4. Pengurusan SIM
  5. Marka Jalan
  6. Nomor Polisi 

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls