print this page Print Halaman Ini

Kamis, 15 Maret 2012

Saka Taruna Bumi

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 078 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNA BUMI

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;
Menimbang : 1. bahwa pembangunan pertanian akan terlaksana dengan bain bila dilaksanakan oleh petani-petani dan keluarga yang memiliki pengetahuan tehnologi pertanian serta mengikut sertakan secara aktif masyarakat luas :
2. bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan pedesaan pada umumnya dan bidang pertanian pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka di dalamnya;
3. bahwa pembinaan generasi muda di bidang pertanian dititik beratkan padapemberian bekal pengetahuan,kepemimpinan,kemampuan dan keterampilan di bidang pertanian dan industri yang menunjang pembangunan pertanian,karena petani-petani dimasa yang akan datang terdiri dari generasi muda pada saat ini;
4. bahwa gerakan pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan harapan masyarakat;
5. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut,dalam rangka usaha mencapai tujuan gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan pertanian,perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para pramuka :enegak dan Pramuka Pandega untuk menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang pertanian yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
6. bahwa berkenaan dengan itu pula perlu meninjau kembali Keputusan Kwartirnasional Gerakan Pramuka nomor 42/KN/66 Tahun tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Taruna Bumi ;

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Instruksi bersama Menteri Pertanian dan ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Inst/17/11/Mentan/66 No. 9 Tahun 1966, tentang Pembentukan Kompi Pramuka Tarunabumi.;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 42/KN/66 tahun 1966, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 .tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelengaraan Satuan Karya Pramuka;

Memperhatikan : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/Munas/83 tentang penilaian laporan pertanggung jawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti tahun 1978-1983 dan keputusan No.07/Munas/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.
2. Saran-saran Andalan Nasional.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.42/KN/66 Tahun 1966 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi.

Kedua: Mengesyahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuian Karya Tarunabumi dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsur Departemen Pertanian dan Dinas-dinas lingkup Pertanian.

Keempat : Apabila dikemudianhari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diubah dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI(purn) Mashudi.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls