print this page Print Halaman Ini

Minggu, 11 Maret 2012

PENGURUSAN STNK











STNK


FUNGSI
STNK




Sebagai sarana perlindungan masyarakat




Sebagai sarana pelayanan masyarakat




Sebagai sarana deteksi guna menentukan
langkah selanjutnya



Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui
sektor Pajak





PENDAFTARAN
KENDARAAN BERMOTOR BARU




Perorangan




- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto
copy



Badan Hukum




- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto
copy

- keterangan domisili

- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi
badan hukum   yang bersangkutan




Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)




- Surat tugas/kuasa




Faktur



PIB (Pemberitahuan Impor Barang)




Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan




Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan
bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg
mendapat izin.



Surat keterangan bagi kenderaan bermotor
angkutsn penumpang umum




Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji
type





PENGESAHAN SETIAP
TAHUN




1.  Perorangan

     -  Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto
copy

2.  Badan Hukum

     -  Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy


     -  Keterangan domisili

     -  Surat kuasa

3.  Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)


     -  Surat tugas/surat kuasa




Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor
bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan
bermotor




STNK dan Foto Copy



BPKB dan Foto Copy




Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara
:



1.   Manual dengan cap dan tanda
tangan


2.   Komputerisasi dengan menggunakan register komputer




Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi
Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.





PERPANJANGAN MASA
BERLAKU STNK





1.


Perorangan
  • Tanda Jati Diri yang sah +
    satu lembar foto copy

2.


Badan Hukum
  • Salinan akte pendirian + 1
    lembar foto copy
  • Keterangan domisili
  • Surat kuasa yang bermaterai
    cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan
    hukum ybs

3.

Instansi
Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  • Surat tugas/surat kuasa
    yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan




STNK lama atau surat keterangan dari
kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut




Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor
tersebut



Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan
bermotor tersebut




Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti
warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB









 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls