print this page Print Halaman Ini

Sabtu, 03 Maret 2012

MARKA JALAN

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka jalan digolongkan menurut bahannya :

1. Marka mekanik

Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.

2. Marka non-mekanik

Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :
  • Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
  • Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
  • Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.

Jenis Marka Jalan :
  • Marka Putus-putus
 DALAM PENYUSUNAN
  • Marka Utuh
 DALAM PENYUSUNAN
  • Marka Putus dan Utuh
 DALAM PENYUSUNAN
  • Marka Utuh Ganda
 DALAM PENYUSUNAN
  • Marka Penunjuk/Perintah
 DALAM PENYUSUNAN
  • Zebra Cross 
 DALAM PENYUSUNAN

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls